Djan Faridz Jalani Mediasi di PN Jakarta Pusat
Rabu, 13 April 2016 - 22:11 WIB
A
A
A
Ketua Umum PPP Djan Faridz menjalani proses mediasi terkait gugatannya kepada Presiden Jokowi, Menkumham dan Menko Polhukam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/04/2016). Gugatan ditujukan kepada Menkumham sebagai pelaksana di bawah pengawasan dan koordinasi Presiden serta Menko Polhukam yang tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar PPP Jakarta sesuai Putusan MA Nomor 601/2015, melainkan mengesahkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung. Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham digugat oleh PPP kubu Djan Faridz karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
(rat)