Rio Capella Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung
Rabu, 20 April 2016 - 19:30 WIB
A
A
A
Terpidana kasus suap Bansos Sumatera Utara, Patrice Rio Capella dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Rio divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama satu tahun enam bulan kurungan penjara, setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menunut Rio dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Ia terjerat kasus suap Rp200 juta untuk "mengamankan" perkara Bansos Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung. Uang itu diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.
Ia terjerat kasus suap Rp200 juta untuk "mengamankan" perkara Bansos Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung. Uang itu diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.
(rat)