Dewie Yasin Limpo Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Senin, 16 Mei 2016 - 20:18 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap rencana penganggaran pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/5/2016). Dewie yang didakwa atas dugaan menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Deiyai Papua Irenius Adi dan Dirut PT Bumi Abadi Cendrawasih Setyadi Yusuf sebesar 177.000 dolar Singapura atau setara Rp1,7 miliar tersebut dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta, serta dicabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih selama 3 tahun.
(rat)