Abdul Khoir Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Senin, 23 Mei 2016 - 14:55 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2016). Jaksa pada KPK menuntut Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama tersebut dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti memberikan suap kepada anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp3,28 miliar.
(rat)