KPK Tahan Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno
Selasa, 22 November 2016 - 23:13 WIB
A
A
A
Dua tersangka kasus suap yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari Gedung KPK untuk selanjutnya ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016) malam. Mereka adalah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permukaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno. Dari keduanya, KPK mengamankan uang senilai148.500 dollar AS atau setara Rp1,9 miliar.
(rat)