Dinilai Kooperatif, Buni Yani Tidak Ditahan
Kamis, 24 November 2016 - 19:48 WIB
A
A
A
Pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat di Kepulauan Seribu, Buni Yani meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016). Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka sejak Rabu (23/11) malam hingga Kamis (24/11) pukul 16.00 WIB, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Buni Yani.
Penyidik menilai Buni Yani sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dengan baik. Adapun alasan subjektif ialah, tersangka tidak akan melarikan diri dan dapat dipastikan tidak menghilangkan barang bukti.
Penyidik menilai Buni Yani sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dengan baik. Adapun alasan subjektif ialah, tersangka tidak akan melarikan diri dan dapat dipastikan tidak menghilangkan barang bukti.
(rat)