Selesai Pelimpahan Berkas Perkara, Kejaksaan Agung Tidak Menahan Ahok
Kamis, 01 Desember 2016 - 15:09 WIB
A
A
A
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai mengikuti acara pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (01/12/2016). Kejagung memiliki SOP, jika penyidik (Bareskrim Polri) tidak menahan Ahok, maka pihak jaksa pun akan melakukan hal yang sama.
Tim peneliti yang berjumlah 13 jaksa itu menilai penahanan Ahok bukan merupakan sebuah keharusan. Ahok sebagai tersangka sangat kooperatif menjalani proses hukum.
Tim peneliti yang berjumlah 13 jaksa itu menilai penahanan Ahok bukan merupakan sebuah keharusan. Ahok sebagai tersangka sangat kooperatif menjalani proses hukum.
(rat)