Bupati Banyuasin Nonaktif Yan Anton Ferdian Dituntut 8 Tahun Penjara
Senin, 20 Maret 2017 - 23:57 WIB
A
A
A
Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Banyuasin dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor PN Kelas I Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Senin (20/3/2017). Jaksa KPK menuntut Yan Anton Ferdian dengan
hukuman 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara serta mencabut hak
politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman. Sementara dalam kasus yang sama,
terdakwa Umar Usman dituntut lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,
sedangkan terdakwa Rustami, Sutaryo dan Kirman dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
hukuman 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara serta mencabut hak
politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman. Sementara dalam kasus yang sama,
terdakwa Umar Usman dituntut lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,
sedangkan terdakwa Rustami, Sutaryo dan Kirman dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
(rat)