ATVSI Usulkan 7 Isu Krusial Terkait Revisi UU Penyiaran
Kamis, 04 Mei 2017 - 20:05 WIB
A
A
A
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK (tengah) bersama Sekjen ATVSI Neil Tobing (kiri) dan Sekjen ATVSI Suryopratomo (kanan) memberikan keterangan pers terkait revisi UU Penyiaran di Jakarta, Kamis (04/5/2017). ATVSI menanggapi revisi UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini menjadi salah satu program prioritas legislasi nasional. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia mengusulkan tujuh isu penting kepada pemerintah dan DPR yang saat ini tengah membahas perubahan UU penyiaran tersebut, di antaranya rencana strategis dan blue print digital, pembentukan wadah dan keterlibatan asosiasi media penyiaran Indonesia dalam perizinan dan kebijakan digital termasuk pembentukan Badan Migrasi Digital yang bersifat ad hoc. Penerapan sistem hybrid merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran, durasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat, pembatasan iklan rokok, siaran lokal dan proses pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
(rat)