Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Tentang Ormas
Rabu, 12 Juli 2017 - 22:50 WIB
A
A
A
Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Menkominfo Rudiantara (kanan) memberi keterangan kepada wartawan terkait Perppu tentang ormas di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
(rat)