Kemenkumham Resmi Cabut Badan Hukum HTI
Rabu, 19 Juli 2017 - 17:05 WIB
A
A
A
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris memberikan keterangan pers terkait status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017). Kemenkumham resmi mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017 dan SK telah dilaksanakan pada Rabu (19 Juli) oleh pemerintah. Selanjutnya pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.
(rat)