Basuki Hariman Divonis 7 Tahun Penjara
Senin, 28 Agustus 2017 - 18:47 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny dan Basuki Hariman mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan pidana penjara kepada pengusaha penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada sekretaris Basuki, Ng Fenny dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 subsider 2 bulan kurungan. Namun dalam tuntutannya, jaksa meminta Fenny dihukum 10 tahun 6 bulan penjara.
(rat)