Terbukti Terima Suap, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Senin, 04 September 2017 - 15:32 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (04/9/2017). Patrialis Akbar di vonis 8 tahun kurungan penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara dan hukuman tambahan diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.
(rat)