Kemenhub Umumkan Permen...
1/6
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat telah membuat sembilan rancangan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Kemenhub Umumkan Permen...
2/6
Menkominfo Rudiantara hadir dalam pengumuman Permen Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
Kemenhub Umumkan Permen...
3/6
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan hadir dalam pengumuman Permen Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
Kemenhub Umumkan Permen...
4/6
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat telah membuat sembilan rancangan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Kemenhub Umumkan Permen...
5/6
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat telah membuat sembilan rancangan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Kemenhub Umumkan Permen...
6/6
(Kiri-kanan) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, mengumumkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online, di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Kemenhub Umumkan Permen...
Kemenhub Umumkan Permen...
Kemenhub Umumkan Permen...
Kemenhub Umumkan Permen...
Kemenhub Umumkan Permen...
Kemenhub Umumkan Permen...

Kemenhub Umumkan Permen Tentang Taksi Online

Kamis, 19 Oktober 2017 - 23:58 WIB
A A A
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, mengumumkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online, di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat telah membuat sembilan rancangan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
(rat)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Dorong Keselamatan Berkendara,...
Dorong Keselamatan Berkendara, Bosch Bagikan 2000 Wiper untuk Pengemudi Taksi Online
Polda Jateng Ringkus...
Polda Jateng Ringkus Komplotan Begal Bersenpi Sasar Taksi Online dan Spesialis Pecah Kaca Mobil
Joe Biden Bicara Tentang...
Joe Biden Bicara Tentang Ekonomi AS
Kemenhub Izinkan Maskapai...
Kemenhub Izinkan Maskapai Sesuaikan Tarif Penerbangan
Begini Penampakan Dari...
Begini Penampakan Dari Dekat Taksi Terbang EHang
Pelatihan Tata Boga...
Pelatihan Tata Boga untuk Istri Pengemudi Taksi
Foto Terkini
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
5 jam yang lalu
Diskon Hingga 50 Persen...
Diskon Hingga 50 Persen dan Hadiah Langsung! United Bike dan United E-Motor Meriahkan Jakarta Fair 2026
5 jam yang lalu
Suasana Pom Bensin Usai...
Suasana Pom Bensin Usai Kenaikan Harga Pertamax Nyaris Rp4.000 per Liter
7 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite
7 jam yang lalu
SwipeRx Sukses Gelar...
SwipeRx Sukses Gelar IPEC 2026 ke-IV, Satukan Lebih dari 1.500 Apoteker dalam Ajang Farmasi Terbesar di Indonesia
7 jam yang lalu
Allianz Indonesia Perkuat...
Allianz Indonesia Perkuat Komitmen Waste Management Lewat Program Upscaling Eco Enzyme 2026
8 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Raih Guinness World...
Raih Guinness World Records, Layanan Umrah Indonesia Tembus Standar Global
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Raih Gelar Indonesia Open 2026
Rupiah Tembus Rp18.000,...
Rupiah Tembus Rp18.000, Ukuran Tahu di Depok Berkurang 2 Sentimeter
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Raker Komisi IX DPR,...
Raker Komisi IX DPR, Menkes Paparkan Ancaman Krisis Dokter di Indonesia
Latihan Timnas Indonesia...
Latihan Timnas Indonesia Jelang Hadapi Mozambik