Warga Bukit Duri Menang, Pemprov DKI Wajib Bayar Ganti Rugi
Minggu, 29 Oktober 2017 - 18:37 WIB
A
A
A
Perahu eretan beraktivitas di aliran sungai ciliwung antara Kampung Melayu dan Kampung Bukit Duri, Jakarta, Minggu (29/10/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
(rat)