Bongkar Kasus Pencucian Uang, Polda Jatim Amankan Uang Rp1,3 Miliar
Kamis, 09 November 2017 - 21:04 WIB
A
A
A
Petugas menunjukkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa uang tunai sekitar Rp1,3 miliar, di Mapolda Jawa Timur, Kamis (09/11/2017). Penyidik Subdit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur kembali membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus penjualan lahan milik warga, yang dilakukan oleh tersangka Imron Rosyadi, eks Kepala Desa Sidokelar, Paciran, Kabupaten Lamongan. Uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk kerja sama bisnis batu bara sekitar Rp4 miliar, uang muka pembelian apartemen, untuk pembelian mobil serta dipinjamkan ke beberapa orang.
(rat)