KPU Membuka Kembali Pendaftaran untuk 9 Parpol
Senin, 20 November 2017 - 22:17 WIB
A
A
A
KPU membuka pendaftaran satu hari kepada sembilan partai, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Selain diwajibkan membawa dokumen fisik, kesembilan partai juga diminta untuk tetap memasukkan data kepengurusan dan keanggotaannya ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sebelumnya sembilan partai mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah ditetapkan tidak lengkap berkas pendaftaran. KPU sebagai terlapor dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi karena menetapkan Sipol sebagai instrumen wajib dalam proses pendaftaran. Sembilan partai tersebut antara lain antara lain, PKPI kepengurusan Hendropriyono, PBB, Partai Idaman, PIKA, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo serta PPPI.
Sebelumnya sembilan partai mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah ditetapkan tidak lengkap berkas pendaftaran. KPU sebagai terlapor dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi karena menetapkan Sipol sebagai instrumen wajib dalam proses pendaftaran. Sembilan partai tersebut antara lain antara lain, PKPI kepengurusan Hendropriyono, PBB, Partai Idaman, PIKA, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo serta PPPI.
(rat)