Sampoerna Terus Kampanyekan Larangan Pembelian Rokok oleh Anak-Anak
Kamis, 14 Desember 2017 - 16:18 WIB
A
A
A
PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) menggandeng 40.000 ritel untuk menerapkan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA). Program tersebut sudah dilaksanakan sejak 2013 dan telah menjangkau beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bali, dan Medan.
Program PAPRA adalah bentuk komitmen Sampoerna untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, khususnya PasaI 25 poin B yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Sampoerna turut berperan aktif dalam mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan, bekerja sama dengan para pelaku ritel.
Program PAPRA adalah bentuk komitmen Sampoerna untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, khususnya PasaI 25 poin B yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Sampoerna turut berperan aktif dalam mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan, bekerja sama dengan para pelaku ritel.
(rat)