Bawaslu Nyatakan Partai Garuda dan Partai Berkarya Berhak Maju Verifikasi Faktual
Sabtu, 23 Desember 2017 - 21:59 WIB
A
A
A
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) memimpin sidang gugatan Partai Garuda dan Partai Berkarya di Jakarta, Sabtu (23/12/2017). Bawaslu menganulir berita acara KPU yang menyatakan Partai Berkarya dan Partai Garuda tidak memenuhi persyaratan administrasi menuju tahap verifikasi faktual dengan syarat terlebih dahulu melengkapi kekurangan administrasi.
(ary)