Pansus Hak Angket KPK Akhiri Masa Kerjanya
Rabu, 14 Februari 2018 - 13:23 WIB
A
A
A
Ketua Pansus Hak Angket KPK di DPR Agun Gunandjar (kanan) menyerahkan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK kepada Pimpinan DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri), Fadli Zon (kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah (kanan) dalam sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018). Pansus Hak Angket terhadap KPK di DPR resmi mengakhiri masa kerjanya dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KPK dalam empat aspek utama.
Pansus menegaskan, KPK harus menindaklanjutinya. Empat aspek tersebut yaitu, aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek tata kelola anggaran, dan aspek sumber daya manusia (SDM).
Pansus menegaskan, KPK harus menindaklanjutinya. Empat aspek tersebut yaitu, aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek tata kelola anggaran, dan aspek sumber daya manusia (SDM).
(rat)