Sinar Mas Agribusiness and Food Terima SK Klasterisasi Plasma Sawit Swadaya
Senin, 26 Februari 2018 - 20:37 WIB
A
A
A
Bupati Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Ismunandar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Klasterisasi Plasma Sawit Swadaya yang bermitra dengan Sinar Mas Agribusiness and Food seluas lebih dari 7.726 hektar. SK Bupati ini akan mengatur rayonisasi area binaan perusahaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian No.98 tahun 2013 yang mewajibkan perusahaan perkebunan yang luasnya 250 hektar atau lebih untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.?
?
Klasterisasi plasma kelapa sawit mitra Sinar Mas di Kabupaten Kutai Timur ini merupakan proyek percontohan perwilayahan pembinaan plasma swadaya serta komitmen untuk pembelian tandan buah segar (TBS) dalam kerangka kemitraan secara permanen di Provinsi Kalimantan Timur. Hingga?akhir tahun 2017, Perkebunan Sinar Mas Agribusiness and Food Wilayah Kalimantan Timur membina kebun plasma seluas lebih dari 6,880 hektar. Selain itu perusahaan juga membina kebun plasma swadaya lebih dari 7.726 hektar, sehingga luas kebun plasma seluruhnya lebih dari 14.600 hektar. Penyerahan SK Bupati yang diberikan kepada Sinar Mas Agribusiness and Food untuk 12 koperasi mitra perusahaan pada hari Kamis (22/2).
?
Klasterisasi plasma kelapa sawit mitra Sinar Mas di Kabupaten Kutai Timur ini merupakan proyek percontohan perwilayahan pembinaan plasma swadaya serta komitmen untuk pembelian tandan buah segar (TBS) dalam kerangka kemitraan secara permanen di Provinsi Kalimantan Timur. Hingga?akhir tahun 2017, Perkebunan Sinar Mas Agribusiness and Food Wilayah Kalimantan Timur membina kebun plasma seluas lebih dari 6,880 hektar. Selain itu perusahaan juga membina kebun plasma swadaya lebih dari 7.726 hektar, sehingga luas kebun plasma seluruhnya lebih dari 14.600 hektar. Penyerahan SK Bupati yang diberikan kepada Sinar Mas Agribusiness and Food untuk 12 koperasi mitra perusahaan pada hari Kamis (22/2).
(rat)