Terbukti Korupsi, Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa, 24 April 2018 - 18:38 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4/2018). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut berupa kurungan penjara selama 15 Tahun dan denda Rp500 juta, subsider penjara 3 bulan.
(rat)