50.000 Pekerja Akan Sampaikan Panca Maklumat ke Jokowi Pada Perayaan Mayday
Senin, 30 April 2018 - 09:09 WIB
A
A
A
Sebanyak 50.000 rakyat pekerja Indonesia akan menyampaikan Panca Maklumat kepada Presiden Jokowi, dalam karnaval rakyat pekerja pada perayaan Mayday 1 Mei 2018. Mereka tergabung dalam beberapa organisasi pekerja, antara lain Federasi Pekerja Pos Logistik Indonesia (FPPLI), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) dan Forum Honorer Kategori II Indonesia (FHK2I).
Adapan Panca Maklumat tersebut berisi:
1. Mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis kepada riset nasional dengan berorientasi kepada kepentingan? ? rakyat dan bangsa Indonesia.
2. Mewujudkan dengan sungguh-sungguh tri layak rakyat pekerja yakni kerja layak, upah layak dan hidup layak.
3. Mewujudkan terpenuhinya 5 jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan, kaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan? ? hari tua dan jaminan kematian bagi rakyat pekerja Indonesia.
4. Memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga haruan lepas,? ? honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara.
5. Menyelamatkan aset negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi dan UUD 1945 sebesar-besarnya? ?untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Adapan Panca Maklumat tersebut berisi:
1. Mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis kepada riset nasional dengan berorientasi kepada kepentingan? ? rakyat dan bangsa Indonesia.
2. Mewujudkan dengan sungguh-sungguh tri layak rakyat pekerja yakni kerja layak, upah layak dan hidup layak.
3. Mewujudkan terpenuhinya 5 jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan, kaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan? ? hari tua dan jaminan kematian bagi rakyat pekerja Indonesia.
4. Memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga haruan lepas,? ? honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara.
5. Menyelamatkan aset negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi dan UUD 1945 sebesar-besarnya? ?untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
(rat)