Bea Cukai amankan 18 ribu botol miras ilegal di Medan
Rabu, 19 Juni 2013 - 19:35 WIB
A
A
A
Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan minuman keras hasil tangkapan di Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Belawan, Medan, Rabu (19/6/2013). Sebanyak 1.415 karton atau 18.408 botol yang terdiri 33 jenis dan merek. Antara lain vodka merek Fashion, whiskey merk Jameson dan merek Chivas, serta anggur merah merek Le Parisien yang diperkirakan nilai barang bukti ini mencapai Rp 5,5 miliar, diamankan petugas patroli bea dan cukai dari kawasan pergudangan KIM Mabar.
(bon)