Polisi Ringkus Pembobol Brankas di Pertokoan BG Juntion Surabaya
Senin, 26 November 2018 - 19:24 WIB
A
A
A
Petugas menunjukkan barang bukti serta tersangka beinisial FHM pembobol brankas berisi 16 juta, di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/11/2018). Unit Resmob polrestabes Surabaya berhasil meringkus tersangka pembobol brangkas yang beraski di pertokoan BG Juntion. Atas tindakannya, FHM dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(rat)