Kedapatan Miliki Ganja, Warga Negara Amerika Ditangkap Polisi
Selasa, 27 November 2018 - 19:44 WIB
A
A
A
Petugas menunjukkan tersangka ADE (28), seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) dan pria warga negara Indonesia asal Banyuwangi, Jawa Timur berinisial EPE, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/11/2018). Kedua tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, atas tuduhan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 0,68 gram dan satu paket sabu seberat 0,52 gram serta beberapa butir biji ganja.
ADE (28) tercatat sudah lima tahun tinggal di Surabaya, tiga tahun terakhir mengajar Bahasa Inggris di sebuah lembaga kursus. Sedangkan EPE sehari-harinya bekerja memasok air bersih di Apartemen Metropolis tempat tinggal ADE.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
ADE (28) tercatat sudah lima tahun tinggal di Surabaya, tiga tahun terakhir mengajar Bahasa Inggris di sebuah lembaga kursus. Sedangkan EPE sehari-harinya bekerja memasok air bersih di Apartemen Metropolis tempat tinggal ADE.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
(rat)