Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara
Jum'at, 07 Desember 2018 - 09:58 WIB
A
A
A
Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (06/12/2018). Setelah membacakan putusan secara bergantian, majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun denda 500 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar, USD 177,300 dan SGD 100 ribu selama menjabat sejak 2016.
(rat)