Penyuap Hakim Tipikor Medan Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin, 11 Maret 2019 - 19:10 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/3/2019). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp400 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
(rat)