Mantan Bupati Kepulauan Sula Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 14 Maret 2019 - 22:48 WIB
A
A
A
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pembebasan lahan bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Zainal Mus (kiri) dan mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus (kanan), Kamis (14/3/2019). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, jaksa KPK menuntut Zainal Mus dengan hukuman? 8 tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Ahmad Hidayat Mus dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 milyar atau subsider 6 bulan.
(rat)