Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Kamis, 21 Maret 2019 - 00:38 WIB
A
A
A
Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/3/2019). Taufik didakwa telah menerima uang suap Rp4,8 miliar dalam membantu mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebutkan, uang suap Rp4,8 miliar yang diterima terdakwa bersumber dari dua bupati, yakni Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp3,6 miliar dan Bupati Purbalingga Tasdi Rp1,2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebutkan, uang suap Rp4,8 miliar yang diterima terdakwa bersumber dari dua bupati, yakni Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp3,6 miliar dan Bupati Purbalingga Tasdi Rp1,2 miliar.
(rat)