Puluhan Ribu Miras Ilegal Dimusnahkan Kejari Perak Surabaya
Selasa, 26 Maret 2019 - 13:46 WIB
A
A
A
Petugas memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal di pergudangan di Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/3/2019). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan sebanyak 50.664 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang berstatus inkrah.
(rat)