Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 09 April 2019 - 00:05 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Zainal Mus mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (08/4/2019). Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada? terdakwa berupa 4 tahun penjara denda Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti terlibat? korupsi pembebasan lahan bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
(rat)