BNNP Jateng Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Jepara-Pati
Jum'at, 12 April 2019 - 17:01 WIB
A
A
A
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur (tengah) didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jateng AKBP Suprinarto (kiri), dan Kepala Lapas Kelas 2 Pati, Fajar Setiawan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa sabu 100 gram, 4 unit handphone, 1 buah timbangan elektronik dan 1 sepeda motor vario warna putih di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Jumat (12/4/2019). Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap sindikat peredaran sabu jaringan Jepara-Pati yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas 2 Pati. Petugas menangkap napi bernama Nurkhan alias Enggle Bin Salman (ALM) dan dua orang kurir berinisial YA warga Kota Tegal serta AF warga Jepara.
(rat)