Hakim Merry Purba Dituntut 9 Tahun Penjara
Kamis, 25 April 2019 - 17:42 WIB
A
A
A
Terdakwa ?suap mantan Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba,menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta,Kamis,25/04/19. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa umum KPK, terdakwa dituntut 9 Tahun penjara dengan denda 350 Juta atau subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar 150.000 dollar Singapura.
(rat)