BNNP Jateng Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Malaysia-Batam-Semarang
Kamis, 02 Mei 2019 - 15:16 WIB
A
A
A
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur (tengah) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (02/5/2019). Satgas Pemberantasan BNNP Jateng berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 650 gram dengan tersangka HH alias Pakdhe (52) warga Sei Binti, Batu Aji, Batam dan DAT alias DN alias Dedy Ambon (36) warga perumahan Marina Garden Batam.
Aksi Pakdhe terbilang nekat karena membawa barang haram itu dalam perut yang dimasukkan melalui anus. Dia diketahui sebagai anggota sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Batam-Semarang.
Aksi Pakdhe terbilang nekat karena membawa barang haram itu dalam perut yang dimasukkan melalui anus. Dia diketahui sebagai anggota sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Batam-Semarang.
(rat)