Nasabah Priscillia Georgia dan J Trust Bank Tempuh Jalur Mediasi
Senin, 13 Mei 2019 - 21:42 WIB
A
A
A
Kuasa hukum nasabah Priscillia Georgia dan internal legal J Trust Bank melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Senin (13/5/2019). J Trust Bank telah bersedia mempelajari gugatan dan hak nasabah WNI.
Kuasa hukum penggugat mengatakan, pihaknya berharap J Trust Bank dapat memenuhi semua hak khususnya yang menjadi keberatan dari penggugat. Mereka berharap kasus ini dapat segera selesai, bahkan jika memungkinkan selesai di tahap mediasi tanpa harus masuk ke persidangan. Mediasi sendiri selanjutnya akan kembali digelar pada Senin 27 Mei.
Kuasa hukum penggugat mengatakan, pihaknya berharap J Trust Bank dapat memenuhi semua hak khususnya yang menjadi keberatan dari penggugat. Mereka berharap kasus ini dapat segera selesai, bahkan jika memungkinkan selesai di tahap mediasi tanpa harus masuk ke persidangan. Mediasi sendiri selanjutnya akan kembali digelar pada Senin 27 Mei.
(rat)