Priscillia Georgia Akan Cabut Gugatan Jika Tuntutan Dipenuhi J Trust
Rabu, 29 Mei 2019 - 09:34 WIB
A
A
A
Kuasa hukum Priscillia Georgia selaku pihak penggugat berbicara dengan kuasa hukum tergugat J Trust Bank sebelum melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). Dalam mediasi tersebut, gugatan terhadap J Trust Bank akan dicabut jika tuntutan penggugat dipenuhi.
Dalam gugatannya, pihaknya meminta J Trust membatalkan cessie serta melakukan ganti rugi sebesar Rp5milyar dan immateril sebesar Rp25 milyar.
Dalam gugatannya, pihaknya meminta J Trust membatalkan cessie serta melakukan ganti rugi sebesar Rp5milyar dan immateril sebesar Rp25 milyar.
(rat)