Karen Agustiawan Kepalkan Tangan Seusai Pembacaan Vonis
Senin, 10 Juni 2019 - 17:48 WIB
A
A
A
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan mengepalkan tangan seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Majelis hakim memvonis Mantan Direktur Utama Pertamina tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
(ary)