Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 06 Januari 2020 - 22:07 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1/2020). Jaksa KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara denda? Rp250 juta atau subsider 5 bulan kurungan.
(rat)