Tidak ada izin, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta segel reklame rumah makan
Rabu, 21 Agustus 2013 - 17:39 WIB
A
A
A
Petugas dari Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta melakukan penertiban tempat usaha rumah makan dan reklame di Jalan AM Sangaji, Yogyakarta, Rabu (21/8/2013). Penertiban ini dilakukan karena pemilik usaha tidak mengantongi izin gangguan atau HO serta izin pendirian reklame.
(bon)