Polda Jatim Gerebek Tanaman Ganja Hidroponik
Kamis, 05 Maret 2020 - 07:18 WIB
A
A
A
Tersangka penanam Ganja, Vino, menunjukkan barang bukti tanaman ganja yang ditanam dengan metode hidroponik saat digerebek Polda Jawa Timur, di rumah kontrakannya di Perum wisma Lidah Kulon, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/3/2020). Sebanyak 27 tanaman ganja berusia mulai 3 minggu hingga 2 bulan berhasil diamankan polisi. Tersangka berdalih tanaman ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.
(rat)