Eks Dirkeu Angkasa Pura II Andra Agussalam Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 18 Maret 2020 - 16:38 WIB
A
A
A
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/3/2020). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Andra dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 5 bulan kurung. Terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property.
(rat)