MK tolak permohonan Yusril terkait UU Pilpres
Kamis, 20 Maret 2014 - 18:39 WIB
A
A
A
Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersiap meninggalkan ruang sidang Mahkamah Konstitusi usai mengikuti pembacaan amar putusan pada sidang pleno perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/03/2014). MK menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait UU Pilpres sehingga aturan Presidential Threshold pada Pemilu 2014 tetap dipergunakan.
(ary)