Ahmad Jauhari divonis delapan tahun penjara
Kamis, 10 April 2014 - 20:23 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus korupsi proyek penggandaan Al Quran, Ahmad Jauhari mendengarkan pembacaan vonis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/04/2014). Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag ini divonis delapan tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan.
(ary)