Sidang suap SKK Migas, Deviardi divonis 4,5 tahun penjara
Selasa, 29 April 2014 - 20:55 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Deviardi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, oleh majelis hakim tipikor dalam persidangan yang digelar Selasa (29/04/2014). Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara suap Rudi Rubiandini serta membantu melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ary)