Terbukti Bersalah, Anggoro Dihukum 5 Tahun Penjara
Rabu, 02 Juli 2014 - 19:29 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Anggoro Widjojo mendengarkan pembacaan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (02/07/2014). Anggoro dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 2 bulan kurungan.
(rat)