Mantan Auditor BPK Dihukum 9 Tahun Penjara
Selasa, 08 Juli 2014 - 18:45 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus pembunuhan Holly Angela, Gatot Supiartono, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (08/07/2014). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini berupa kurungan penjara selama 9 tahun.
(rat)