Ratu Atut Diganjar 4 Tahun Penjara
Senin, 01 September 2014 - 18:39 WIB
A
A
A
Mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (01/09/2014). Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Atut karena terbukti menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
(rat)