Empat Pengedar Ganja di Lapas Diganjar 19 Tahun Penjara
Kamis, 16 Oktober 2014 - 20:04 WIB
A
A
A
(Kiri-kanan) Miswan Permana, Hari Munandar, Lutfi Wahyudi dan Riky Adrian saat menjalani sidang kasus peredaran ganja di dalam lapas di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (16/10/2014). Keempat terdakwa yang mengedarkan ganja sebanyak 450 kilogram tersebut dihukum 19 tahun penjara dengan denda 1,5 Miliar.
(rat)