Aturan Terbaru Perjalanan...
1/1

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Diterbitkan Kemenhub

Senin, 11 Juli 2022 - 13:18 WIB
A A A
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi baik dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022. "SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (11/7/2022).

Baca juga. Mulai 17 Juli 2022, Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksinasi Covid

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE, yaitu SE No. 68 transportasi laut, SE No. 70 transportasi udara, SE No. 72 perkeretaapian, SE No. 73 transportasi darat.

Baca juga. Howitzer Msta-S, Mesin Pembunuh Rusia yang Ditakuti Ukraina

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri ( PPDN ) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
(son)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Aturan Terbaru Perjalanan...
Aturan Terbaru Perjalanan dengan Empat Moda Transportasi
Aturan Perjalanan Terbaru,...
Aturan Perjalanan Terbaru, Boleh Tidak Menggunakan Masker
Aturan Terbaru! Perjalanan...
Aturan Terbaru! Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR
Efektif pada 17 Juli,...
Efektif pada 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Udara Terbaru
Berikut Syarat Pelaku...
Berikut Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama PPKM Darurat
Aturan Perjalanan Internasional,...
Aturan Perjalanan Internasional, Wajib Mengantongi Kartu Vaksin
Infografis Terkini
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
22 jam yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
1 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
3 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
4 hari yang lalu
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
5 hari yang lalu
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss